Padang Panjang, Isuenasional — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah berani dengan membebaskan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain mendukung program nasional, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, mengatakan kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.
“Dengan pembebasan retribusi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memperoleh rumah layak huni tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Wita menjelaskan, pembebasan retribusi diberikan satu kali untuk setiap pengajuan PBG, baik melalui penetapan langsung dari Wali Kota maupun berdasarkan permohonan warga yang memenuhi syarat administrasi.
Kategori MBR sendiri ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami istri, mengacu pada ketentuan dari Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Wita menilai kebijakan ini tak hanya membantu masyarakat kecil, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan serta meningkatkan kesejahteraan warga.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi dorongan nyata bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang aman, sehat, dan layak huni. Di sisi lain, hal ini juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan inklusif,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang Panjang berharap dapat menciptakan lingkungan hunian yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber : Infopublik

