Isuenasional, Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menilai bahwa kekuatan pers menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat dan masyarakat yang cerdas.
“Demokrasi yang sehat tidak akan tumbuh tanpa peran pers yang independen dan berintegritas. Media online kini menjadi garda depan dalam mencerdaskan masyarakat,” ujar Otto Hasibuan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Ikatan Wartawan Online (Rakernas IWO) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Otto, kebebasan pers adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan itu harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika profesi, dan penghormatan terhadap hukum. Ia mengingatkan, di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan terbesar media bukan hanya menyebarkan berita dengan cepat, tapi juga memastikan akurasi dan kebenarannya.
“Pers harus menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi, dengan berita yang faktual dan berintegritas,” tegas Otto melalui keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).
Ia menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan insan pers dalam menjaga kualitas demokrasi dan memperkuat literasi publik. Pemerintah, kata Otto, berkomitmen untuk selalu membuka ruang dialog dengan media. “Kami terbuka untuk berdialog. Kami percaya, kritik yang jernih justru membantu memperbaiki kebijakan publik,” ujarnya.
Otto juga berharap agar media tidak hanya menjadi pengawas kebijakan, tetapi juga mitra strategis dalam membangun kepemimpinan publik yang transparan, mencerahkan, dan berpihak pada kebenaran. “Mari bersama menjadikan kebebasan pers sebagai kekuatan untuk mencerdaskan bangsa dan memperkuat karakter demokrasi kita,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membatasi kebebasan pers selama jurnalis bekerja sesuai kode etik. “UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” jelas Totok usai menghadiri forum koordinasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 18 September 2025.
Totok menambahkan, jika ada kasus hukum terhadap wartawan, aparat penegak hukum akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah hal tersebut masuk dalam ranah sengketa pers. “Selama wartawan taat pada kode etik jurnalistik, jangan takut untuk bertugas,” tegasnya.
Pesan kedua tokoh itu seolah menegaskan kembali makna mendasar dari profesi wartawan: bahwa di tengah riuhnya dunia digital, jurnalisme yang jujur, etis, dan berintegritas tetap menjadi cahaya yang menerangi jalan demokrasi.
sumber: infopublik.id

