Isuenasional, Pekanbaru — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengimbau sekaligus mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 500-710istankan/77/2025 tentang kewaspadaan terhadap penularan penyakit rabies.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada dokter hewan, pemilik hewan peliharaan, komunitas pecinta hewan, hingga camat dan lurah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan rabies merupakan penyakit mematikan yang menular melalui gigitan atau air liur hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet. “Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis penyakit rabies. Karena itu, vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari total populasi HPR mutlak diperlukan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak. “Pencegahan dan pemberantasan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat,” jelasnya.
Dalam edaran tersebut, ada sejumlah langkah yang perlu diperhatikan masyarakat:
-
Penanganan gigitan: Jika tergigit HPR, luka segera dicuci dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit, lalu korban harus dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.
-
Pengamatan hewan penggigit: Hewan yang menggigit wajib diamati 14 hari. Jika mati, bangkainya dikirim ke laboratorium veteriner. Jika hidup, harus divaksin rabies di fasilitas kesehatan hewan.
-
Vaksinasi dan pengawasan rutin: Pemilik hewan diminta memastikan vaksinasi rabies dilakukan minimal sekali setahun dan menjaga hewan agar tidak berkeliaran bebas.
Kewajiban vaksinasi ini juga berlaku bagi pengelola kennel, cathery, shelter, dan pet shop, yang harus rutin memvaksin seluruh hewan di tempat mereka.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Pekanbaru berharap penyebaran rabies bisa ditekan dan lingkungan kota menjadi lebih aman bagi manusia maupun hewan.
Sumber: Infopublik.id

