Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Subscribe
Isue Nasional – AKtual,Informatif,TerpercayaIsue Nasional – AKtual,Informatif,Terpercaya
Beranda » Peraturan Pemerintah Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
Berita Unggulan

Peraturan Pemerintah Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

IsueNasionalBy IsueNasionalMaret 30, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Peraturan Pemerintah Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Langkah Nyata untuk Keamanan Anak di Era Teknologi. Foto: Komdigi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Indonesia terbitkan PP Tunas untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Perlindungan data pribadi, kontrol konten, dan edukasi menjadi kunci utama.

Kilasinformasi.com, 30 Maret 2025, – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. Langkah ini adalah respons nyata pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran akan keamanan anak-anak di dunia maya. PP Tunas bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi anak-anak dari konten berbahaya serta penyalahgunaan data pribadi.

Langkah tersebut disambut baik oleh berbagai organisasi dan komunitas yang berfokus pada isu perlindungan anak, salah satunya adalah Keluarga Kita. Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukanlah tugas yang bisa dibebankan hanya kepada orang tua saja. Menurutnya, seluruh pihak—baik pemerintah, platform digital, hingga masyarakat—harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menuju Internet Ramah Anak: Komdigi Bersama Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak yang Lebih Efektif

Andini menambahkan, bahwa edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya mendampingi anak-anak di dunia digital telah menjadi bagian dari upaya panjang komunitas Keluarga Kita. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan penuh dari semua pemangku kepentingan, termasuk platform digital yang menyelenggarakan ruang maya bagi anak-anak.

Harapannya, dengan hadirnya regulasi PP Tunas, setiap pihak yang terlibat dalam dunia digital semakin sadar akan peran mereka dalam menjaga keselamatan anak-anak. Dalam kaitannya dengan hal ini, PP Tunas juga mengatur tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi anak, serta kontrol yang lebih ketat terhadap akses anak terhadap konten yang berpotensi merugikan mereka, seperti kekerasan atau pornografi.

Baca Juga, Kilasinformasi: Google Dukung Aturan Perlindungan Anak Indonesia: Wujudkan Keamanan Digital yang Lebih Baik

Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah adanya sanksi tegas terhadap platform digital yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mendukung penuh langkah pemerintah ini dan meminta agar tindakan tegas diambil kepada penyelenggara platform yang terbukti melanggar. Menurut Seto, jika platform digital tidak mematuhi regulasi yang ada, izinnya harus dicabut sebagai bentuk efek jera dan untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak.

LPAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga pelanggaran hak anak dapat diatasi lebih cepat. Melalui kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Langkah-langkah Utama dalam PP Tunas

PP Tunas mencakup beberapa ketentuan yang sangat penting dalam melindungi anak-anak di dunia maya, antara lain:

  1. Perlindungan Data Pribadi: Regulasi ini mengatur secara jelas bagaimana data pribadi anak-anak harus dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform digital. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat merugikan anak-anak.

  2. Kontrol Akses Konten: PP Tunas juga mengatur batasan akses anak terhadap konten yang berbahaya. Konten kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai usia anak akan dibatasi agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat.

  3. Tanggung Jawab Platform Digital: Platform digital diharuskan untuk menyediakan fitur yang ramah anak dan aman, serta melakukan audit berkala untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang ada.

  4. Edukasi dan Kesadaran: Semua pemangku kepentingan, termasuk orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.

Masa Depan yang Lebih Aman bagi Anak-Anak

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih aman dalam dunia digital yang semakin berkembang dan kompleks. Selain memberikan perlindungan fisik, regulasi ini juga menjadi payung hukum yang memperkuat upaya kolaboratif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Seperti yang diungkapkan oleh Siti Nur Andini, keberhasilan dalam melindungi anak-anak di dunia maya memerlukan kerjasama dan partisipasi dari semua pihak. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat memastikan bahwa anak-anak tidak hanya terlindungi dari konten berbahaya, tetapi juga memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang mendukung perkembangan mereka secara positif.

Sumber: Komdigi

Data Pribadi Anak Dunia Digital keamanan digital Keamanan Digital Anak Perlindungan Anak Perlindungan Anak Indonesia Platform Digital Aman PP Tunas Regulasi Perlindungan Anak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePSSI dan FIFA Tingkatkan Keamanan Stadion Sepak Bola Indonesia dalam Workshop Keamanan dan Keselamatan Stadion
Next Article Antrean Panjang di Pasar Kolombo Menjelang Lebaran
IsueNasional
  • Website

Related Posts

Berita Unggulan

TMMD Sengkuyung Tahap II di Batang Dimulai, Percepat Infrastruktur dan Pemberdayaan Desa

April 23, 2026
Berita Unggulan

Sekda Pontianak Tekankan Data Valid dan Mutakhir untuk Kebijakan Tepat Sasaran

April 23, 2026
Berita Unggulan

Singkawang Tancap Gas Infrastruktur Digital, Cakupan Broadband Tembus 100 Persen

April 23, 2026
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Pius Rino Pungkiawan: Dari Hobi Video Hingga Jadi Penggawa FPV Nasional

April 27, 2026 Daerah

Janji Palsu? UMKM Sawit Kecewa, Transport Tak Ada, Parkir Tak Sedia, Hanya Mahasiswa yang Diuntungkan?

April 24, 2026 Daerah

Waspada Jeratan Calo! 5 Kalurahan di Kulon Progo Dikukuhkan Jadi Benteng Pertahanan Lawan TPPO  

April 23, 2026 Daerah
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Populer

Perkuat Sinergi, Mandiri Utama Finance Gelar Employee Gathering “Unity To Glory” di Yogyakarta

Februari 10, 2026226 Views

Syawalan Trah HB II: Meneladani Kegigihan Sultan Melawan Penjajah dan Komitmen Budaya

April 13, 2026165 Views

Jaga Tradisi Leluhur, Ratusan Trah Sultan HB II Gelar Nyadran di Makam Raja-Raja Kotagede

Februari 8, 2026137 Views
Terbaru

Pius Rino Pungkiawan: Dari Hobi Video Hingga Jadi Penggawa FPV Nasional

April 27, 2026

Janji Palsu? UMKM Sawit Kecewa, Transport Tak Ada, Parkir Tak Sedia, Hanya Mahasiswa yang Diuntungkan?

April 24, 2026

Waspada Jeratan Calo! 5 Kalurahan di Kulon Progo Dikukuhkan Jadi Benteng Pertahanan Lawan TPPO  

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
© 2026 isuenasional.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.